Tata Kelola Perusahaan
PT Pollux Properties Indonesia Tbk. percaya bahwa kesuksesan jangka panjang dan keberlanjutan bisnis kami sangat berkaitan dengan komitmen kami dalam menegakkan standar integritas bisnis dan tata kelola perusahaan yang tinggi.
Untuk menunjukkan komitmen mendalam kami terhadap tata kelola perusahaan yang baik, PT Pollux Properties Indonesia Tbk. telah melaksanakan secara tegas pedoman dan ketentuan yang dibuat oleh Peraturan Menteri BUMN No. Per-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Praktik Good Corporate Governance (GCG) Pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Kami berkomitmen untuk menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkelanjutan bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan kami. Kami percaya bahwa penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) sangat penting untuk kesehatan pasar keuangan dan ekonomi kami.”
Penerapan tata kelola perusahaan yang baik kami perjelas lebih lanjut dalam Anggaran Dasar Perusahaan dan pedoman perusahaan yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hubungan Perseroan dengan Pemegang Saham Dalam Menjamin Hak Pemegang Saham. | |
Peningkatan Nilai Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). | |
Rekomendasi | Pemenuhan |
perusahaan memiliki metode atau prosedur teknis pemungutan suara (voting), baik terbuka maupun tertutup yang mengedepankan independensi dan kepentingan pemegang saham. | MEMENUHI |
Seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan wajib hadir dalam RUPST. | MEMENUHI |
Risalah RUPS tersedia di situs web Perseroan paling sedikit 1 (satu) tahun. | MEMENUHI |
Peningkatan Kualitas Komunikasi Perusahaan dengan Pemegang Saham atau Investor. | |
Rekomendasi | Pemenuhan |
Perseroan memiliki metode atau kebijakan komunikasi dengan pemegang saham atau investor. | MEMENUHI |
Perseroan mengungkapkan kebijakan komunikasinya dengan pemegang saham atau investor melalui website. | MEMENUHI |
Fungsi dan peran Dewan Komisaris. | |
Penguatan Keanggotaan dan komposisi Dewan Komisaris. | |
Rekomendasi | Pemenuhan |
Penetapan jumlah anggota Dewan Komisaris mempertimbangkan kondisi Perseroan. | MEMENUHI |
Menetapkan komposisi Dewan Komisaris dengan mempertimbangkan keragaman keahlian, pengetahuan dan pengalaman yang dibutuhkan. | MEMENUHI |
Peningkatan Kualitas Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris. | |
Rekomendasi | Pemenuhan |
Penilaian kebijakan Dewan Komisaris (self-assessment) untuk menilai kinerja Dewan Komisaris. | MEMENUHI |
Kebijakan penilaian (self-assessment) untuk menilai kinerja Dewan Komisaris, diungkapkan melalui Laporan Tahunan Perseroan. | MEMENUHI |
Dewan Komisaris memiliki kebijakan terkait pengunduran diri anggota Dewan Komisaris apabila terlibat dalam kejahatan keuangan. | MEMENUHI |
PARTISIPASI PEMANGKU KEPENTINGAN | |
Peningkatan Aspek Tata Kelola Perusahaan melalui Partisipasi Pemangku Kepentingan. | |
Rekomendasi | Pemenuhan |
Perusahaan memiliki kebijakan untuk mencegah insider trading. | MEMENUHI |
Perseroan memiliki kebijakan anti korupsi dan anti fraud. | MEMENUHI |
Perusahaan memiliki kebijakan pemilihan dan peningkatan pemasok atau vendor. | MEMENUHI |
Perseroan memiliki kebijakan tentang pemenuhan hak-hak kreditur. | MEMENUHI |
Perusahaan memiliki kebijakan whistleblowing system. | MEMENUHI |
Perseroan memiliki kebijakan pemberian insentif jangka panjang bagi direksi dan karyawan. | MEMENUHI |
Keterbukaan Informasi | |
Peningkatan Penerapan Keterbukaan Informasi. | |
Rekomendasi | Pemenuhan |
Perseroan memanfaatkan pemanfaatan teknologi informasi secara lebih luas selain Webite sebagai media keterbukaan Perseroan | MEMENUHI |
Laporan Tahunan yang mengungkapkan pemilik manfaat akhir dalam kepemilikan saham Perusahaan minimal 5% (lima persen), selain pengungkapan pemilik manfaat akhir dalam kepemilikan Perusahaan melalui pemegang saham utama dan pengendali | MEMENUHI |