Tata Kelola Perusahaan

PT Pollux Properties Indonesia Tbk. percaya bahwa kesuksesan jangka panjang dan keberlanjutan bisnis kami sangat berkaitan dengan komitmen kami dalam menegakkan standar integritas bisnis dan tata kelola perusahaan yang tinggi.

Untuk menunjukkan komitmen mendalam kami terhadap tata kelola perusahaan yang baik, PT Pollux Properties Indonesia Tbk. telah melaksanakan secara tegas pedoman dan ketentuan yang dibuat oleh Peraturan Menteri BUMN No. Per-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Praktik Good Corporate Governance (GCG) Pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Kami berkomitmen untuk menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkelanjutan bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan kami. Kami percaya bahwa penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) sangat penting untuk kesehatan pasar keuangan dan ekonomi kami.”

Penerapan tata kelola perusahaan yang baik kami perjelas lebih lanjut dalam Anggaran Dasar Perusahaan dan pedoman perusahaan yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hubungan Perseroan dengan Pemegang Saham Dalam Menjamin Hak Pemegang Saham.
Peningkatan Nilai Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
RekomendasiPemenuhan
perusahaan memiliki metode atau prosedur teknis pemungutan suara (voting), baik terbuka maupun tertutup yang mengedepankan independensi dan kepentingan pemegang saham.MEMENUHI
Seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan wajib hadir dalam RUPST.MEMENUHI
Risalah RUPS tersedia di situs web Perseroan paling sedikit 1 (satu) tahun.MEMENUHI
Peningkatan Kualitas Komunikasi Perusahaan dengan Pemegang Saham atau Investor.
RekomendasiPemenuhan
Perseroan memiliki metode atau kebijakan komunikasi dengan pemegang saham atau investor.MEMENUHI
Perseroan mengungkapkan kebijakan komunikasinya dengan pemegang saham atau investor melalui website.MEMENUHI

Fungsi dan peran Dewan Komisaris.
Penguatan Keanggotaan dan komposisi Dewan Komisaris.
RekomendasiPemenuhan
Penetapan jumlah anggota Dewan Komisaris mempertimbangkan kondisi Perseroan.MEMENUHI
Menetapkan komposisi Dewan Komisaris dengan mempertimbangkan keragaman keahlian, pengetahuan dan pengalaman yang dibutuhkan.MEMENUHI
Peningkatan Kualitas Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris.
RekomendasiPemenuhan
Penilaian kebijakan Dewan Komisaris (self-assessment) untuk menilai kinerja Dewan Komisaris.MEMENUHI
Kebijakan penilaian (self-assessment) untuk menilai kinerja Dewan Komisaris, diungkapkan melalui Laporan Tahunan Perseroan.MEMENUHI
Dewan Komisaris memiliki kebijakan terkait pengunduran diri anggota Dewan Komisaris apabila terlibat dalam kejahatan keuangan.MEMENUHI

PARTISIPASI PEMANGKU KEPENTINGAN
Peningkatan Aspek Tata Kelola Perusahaan melalui Partisipasi Pemangku Kepentingan.
RekomendasiPemenuhan
Perusahaan memiliki kebijakan untuk mencegah insider trading.MEMENUHI
Perseroan memiliki kebijakan anti korupsi dan anti fraud.MEMENUHI
Perusahaan memiliki kebijakan pemilihan dan peningkatan pemasok atau vendor.MEMENUHI
Perseroan memiliki kebijakan tentang pemenuhan hak-hak kreditur.MEMENUHI
Perusahaan memiliki kebijakan whistleblowing system.MEMENUHI
Perseroan memiliki kebijakan pemberian insentif jangka panjang bagi direksi dan karyawan.MEMENUHI

Keterbukaan Informasi
Peningkatan Penerapan Keterbukaan Informasi.
RekomendasiPemenuhan
Perseroan memanfaatkan pemanfaatan teknologi informasi secara lebih luas selain Webite sebagai media keterbukaan PerseroanMEMENUHI
Laporan Tahunan yang mengungkapkan pemilik manfaat akhir dalam kepemilikan saham Perusahaan minimal 5% (lima persen), selain pengungkapan pemilik manfaat akhir dalam kepemilikan Perusahaan melalui pemegang saham utama dan pengendaliMEMENUHI